Senin, 04 Juli 2022

BADAN HUKUM BUM DESA NIAGA UTAMA PENIANGAN

 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan sosial dan ekonomi pedesaan. Untuk mendorong perkembangan BUMDes pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes menjadi Badan Hukum.


Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usaha. Mengingat, BUMDes dengan segala aktivitasnya memang menyerap tenaga kerja masyarakat desa.

Kamis, 19 Mei 2022

BRI Link

     


 Sebagai bentuk pelayanan publik yang di harapkan bisa menjangkau daerah terpencil maka BUMDesa Niaga Utama Peniangan bekerjasama dengan Bank BRI membuka salah satu usaha BRI Link yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan keuangan untuk setor dan tarik tunai dan pembayarn online lainnya.

DIMANA LOKASI BRI Link BUMDESA NIAGA UTAMA PENIANGAN ?

Lokasinya berada di Dusun Batu Kasai Desa Peniangan Di samping PUSKESMAS Peniangan

Rabu, 11 Mei 2022

PENDAFTARAN NAMA BUMDES DI KEMENTRIAN DESA

Pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan aturan bahwa Badan usaha Milik Desa di wajibkan melakukan pendaftaran nama BUMDesa ke Kementrian Desa  ( Kemendes ) proses pendaftaran nama ini di perlukan untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) langkah pendaftarannya cukup mudah yang perlu di persiapkan adalah :

Jumat, 29 April 2022

PENGECER PUPUK

        Penduduk Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung 80 % penduduknya sebagai Petani/Pekebun melihat potensi yang begitu besar maka BUMDesa Niaga Utama Peniangan juga ikut berpartisipasi bersama - sama dengan Pemerintahan  Desa


Peniangan untuk ikut mendukung pemenuhan kebutuhan petani khususnya pendistribusian pupuk bersubsidi untuk masyarakat Desa Peniangan maka BUMDesa Niaga Utama Peniangan melalui Unit Usaha SAPROTAN ( sarana produksi pertanian ) menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan wilayah kerja di Desa Peniangan bekerjasama dengan unsur - unsur lain di Desa Peniangan seperti GAPOKTAN ( Gabungan Kelompok Tani ) dan POKTAN ( Kelompok Tani ) bersinergi agar kebutuhan pupuk di Desa Peniangan dapat tercukupi sesuai dengan RDKK di setiap Kelompok Tani.