Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan sosial dan ekonomi pedesaan. Untuk mendorong perkembangan BUMDes pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes menjadi Badan Hukum.
Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usaha. Mengingat, BUMDes dengan segala aktivitasnya memang menyerap tenaga kerja masyarakat desa.